ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO
Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019
Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat, dengan dilampiri berkas antara lain :
Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
Surat Keterangan Ahli Waris;
Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang ...